Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) kementerian Perhubungan Tahun 2024, pada lebaran Tahun 2024 akan terjadi pergerakan 193 juta masyarakat di Indonesia. Pergerakan dalam jumlah besar ini harus diantisipasi baik dari segi keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Untuk mengantisipasi keselamatan masyarakat dalam mudik lebaran ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan bersama beberapa pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pasuruan seperti Satlantas Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota beserta Camat dan Kepala Desa setempat serta PT. KAI Daops 8 dan Daops 9 melakukan sinergitas. Sinergi ini dilakukan dalam rapat koordinasi Forum LLAJ yang diselenggarakan di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu, 3 April 2024 terutama keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Dalam rakor tersebut diketahui sebanyak 88 perlintasan sebidang di Kabupaten Pasuruan yang cukup banyak dan merata perlu diberikan perhatian lebih dalam masa mudik lebaran ini dan 55 perlintasan sebidang resmi tersebut belum dilengkapi palang pintu perlintasan dan pos jaga. Berbagai upaya yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun stakeholder yang lain antara lain, penutupan perlintasan liar, sosialisasi keselamatan, pemasangan spanduk, pemasangan rambu lalu lintas, pemasangan palang pintu dan pembangunan pos jaga JPL serta berbagai upaya lain. Namun upaya tersebut masih perlu diintesifkan lagi terutama menjelang masa lebaran 2024 ini.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K menyampaikan “Sebanyak 41 perlintasan sebidang di wilayah hukum Polres Pasuruan yang belum dilengkapi palang”. “ Kami mengaharapkan kepada pihak Kecamatan atau Pemerintah Desa agar dapat menyediakan sukarelawan petugas penjaga palang pintu kereta api selama pihak pemerintah Daereah Kabupaten Pasuruan belum menyediakan petugas resmi penjaga palang pintu kereta api” sambungnya. Sementara itu Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Prayitno, SH yang juga hadir dalam rakor tersebut mengatakan “24 titik perlintasan sebidang di wilayah hukum Kota Pasuruan dan 14 titik diantaranya belum berpalang pintu”. “Perlintasan sebidang liar di Dusun Palembon, Desa Rejoso Lor yang telah ditutup dan digunakan sebagai jalur alternatif warga apabila terjadi banjir agar segera ditutup oleh pihak kecamatan dan pemerintah desa” lanjutnya
Kadishub Kabupaten Pasuruan, DR Eka Wara Brehaspati, S.STP, M.Si yang memimpin rapat tersebut juga menyampaikan harapan kepada Kepala Desa maupun Camat unntuk membantu menyediakan tenaga sukarelawan untuk menjaga perlintasan sebidang yang belum terjaga. “Kami juga berusaha memasang banner terkait keselamatan pada 40 titik perlintasan sebidang di seluruh Kabupaten Pasuruan” sambungnya. Rakor tersebut menghasilkan beberapa keputusan dan kesimpulan antara lain : Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang yang belum terpasang palang pintu dan pos jaga merupakan tanggung jawab bersama baik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, PT. KAI, Satlantas, Kecamatan dan Desa setempat serta masyarakat semua, Penambahan sukarelawan pada masa lebaran 2024 ini sangat diperlukan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, serta penutupan perlintasan liar yang dibangun oleh masyarakat untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.